Kamis, 26 Desember 2024

DPR Minta Pemerintah Segera Siapkan PP atau Perpres Perlindungan Data Pribadi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi Perlindungan Data Pribadi. Foto: Pixabay

Dave Akbarshah Fikarno atau Dave Laksono anggota Komisi I DPR meminta Joko Widodo (Jokowi) Presiden untuk segera menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) sebagai tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (20/9/2022).

“UU-nya sudah kita kirim ke Istana, semoga dalam waktu dekat akan bisa diberikan ke Presiden. Ini langkah kita selanjutnya untuk peraturan pemerintah, peraturan presiden dan lain-lain yang mengatur secara teknis pidananya,” kata Dave Laksono dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).

UU PDP ini, kata Dave, tidak hanya melindungi data pribadi dan negara, tetapi juga jaringan. Sementara orang-orang yang mengakses dan menjual data tanpa izin, yang selama ini terkesan dibiarkan, sekarang dapat dipidana karena merupakan perbuatan kriminal.

“Pemerintah diharapkan terus menginventarisasi persoalan keamanan di dunia internet di masing-masing lembaga maupun perbankan, yang rawan diretas hacker,” katanya.

Ia berharap upaya penindakan pelanggaran di dunia siber perlu diperkuat lagi, dengan secepatnya menyelesaikan pembahasan RUU Keamanan Siber sebagai landasan hukumnya.

“Tapi kalau bentuk Satgas, itu sifatnya adhoc, karena kasus Bjorka saja. Saking cepatnya, kita bingung tukang es ditangkap, padahal nggak punya komputer, nggak bisa beli pulsa bisa jadi TSK. Tetapi infonya, pulangnya dikasih uang Rp 5 juta, ya kita nggak tahulah. Paling nggak aksi Bjorka ini mempercepat penyelesaian UU PDP,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar ini berharap pemerintah lebih sigap lagi memperkuat perangkat hukumnya. Sebab, Saat ini, belum jelas siapa penanggungjawab dari ‘wali data’ keamanan siber, apakah Polri, BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), Kementerian Kominfo atau membentuk lembaga baru

“Nah, kita berharap setelah PDP ini, RUU Keamanan Siber perlu segera dibahas dan diselesaikan untuk menjaga data dan jaringan kita,” tegasnya kembali.

DPR, lanjutnya, terus mendorong pemerintah untuk memberikan literasi digital kepada publik dalam berbagai forum, selain memperbanyak infrastruktur TIK (Teknologi Informasi Komunikasi) di seluruh Indonesia.

Sehingga, kata Dave, masyarakat menjadi faham dan mengerti tentang penggunaan digital, dan bijak dalam berselancar di dunia maya. (faz/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Kamis, 26 Desember 2024
32o
Kurs